STARTUP
Gunung Dukono Ternyata Sudah Ditutup untuk Pendaki Sejak April 2026
Diterbitkan pada 10 May 2026 • 2 Menit Baca
Halmahera Utara - Gunung Dukono di Kabupaten
Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara(Malut),
ternyata sudah ditutup sejak April 2026 saat 1 warga
negara Indonesia dan 2 warga negara asing (WNA)
tewas dalam pendakian. Penutupan itu telah
dilakukan seiring peningkatan aktivitas vulkanik di
gunung api tersebut. Kebijakan penutupan total pendakian Gunung
Dukono ditetapkan lewat surat keputusan nomor
556/061 yang diterbitkan pada tanggal 17 April
2026. Surat tersebut diterbitkan Pemkab Halmahera
Utara melalui Dinas Pariwisata
"Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa
operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak
manapun dilarang memberikan izin pendakian
kepada siapapun," kata Kepala Pusat Data, Informasi
dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari
dilansir detikSulsel, Minggu (10/5/2026). Masyarakat dan pendaki atau wisatawan juga
dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana
(KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Hal ini sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan
Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan
insiden yang terjadi pada Jumat(8/5), Pemkab Halut
kembali menegaskan penutupan total pendakian. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat dengan
Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari
yang sama.
"Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun
wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari
pemerintah daerah dan dilarang melakukan
pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju
kawasan gunung," ujarnya. Pengelola maupun penyedia jasa pendakian Gunung
Dukono juga diminta agar aktif melakukan
sosialisasi terkait penutupan jalur pendakian dan
potensi bahaya erupsi kepada masyarakat serta
wisatawan agar tidak membahayakan keselamatan
"Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan
terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung
Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan
penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku," jelas Abdul Muhari. Demi mencegah insiden pendaki Gunung Dukono
tidak terulang di daerah lain, BNPB mengingatkan
bahwa rekomendasi pembatasan aktivitas di
kawasan rawan bencana gunung api juga berlaku
pada sejumlah gunung api aktif lain di Indonesia
Gunung api tersebut saat ini berada pada status
Level lI(Waspada) maupun Level lll(Siaga). Gunung api tersebut antara lain Gunung Lewotobi
Laki-Laki, Raung, Gamalama, Marapi, Merapi,
Semeru, Bur Ni Telong, Banda Api, Sorik Marapi,
Karangetang, lle Lewotolok, Sinabung, Lokon
Rinjani, Dempo, Ibu, Slamet, Soputan, Tambora, Anak
Krakatau, Kerinci, Bromo, Awu, Sangeang Siaga
Rekomendasi Terbatas
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Bersama Mentor Ahli!
Dapatkan diskon 50% untuk pendaftar minggu ini.